Asyik Ngamar, Empat Pasang Kumpul Kebo Terjaring Razia Satpol PP Kota Mojokerto Ada Bong Sabu.

Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali melakukan razia kamar kos. Selain berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri, petugas juga mendapatkan bong sabu.

Empat pasang bukan suami istri itu, terjaring petugas Satpol PP saat melakukan monitoring di sejumlah rumah kos yang ada di Kelurahan Meri, Sekar Putih dan Kedungsari, Kecamatan Magersari.

Kali pertama, petugas mendatangi sejumlah rumah kos di kawasan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari. Dari tempat ini ini petugas menjaring satu pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar.

Petugas kemudian melanjutkan razia rumah kos yang berada di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Hasilnya, petugas berhasil menjaring tiga pasangan bukan suami istri. Bahkan, satu pasangan diantaranya terjari bersama alat hisap sabu.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, ada empat pasangan bukan suami-istri yang berada di dalam kamar diamankan petugas. Salah satu pasangan ditemukan menyimpan alat hisap sabu sabu atau bong di dalam sebuah lemari yang ada di dalam kamar kos.

Mereka yang terjaring, lanjut Dodik langsung dibawa ke kantor satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Sementara satu pasangan yang menyimpan alat hisap sabu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

” Karena kita tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa adanya alat hisab sabu, kita langsung kordinasikan dengan Satnarkoba untuk ditanggani lebih lanjut. Sementara empat pasangan bukan suami-istri, kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Sementara untuk tindak lanjut dalam hal ini, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos karena telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tempat Kos. Para pemilik kos yang melanggar peraturan terkait kamar kos nantinya akan dipanggil dan diberikan peringatan.

Sementara untuk kamar kos yang kedapatan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba akan dilakukan penutupan secara permanen.

“Dalam aturan perwali, jelas jika kos laki-laki dan perempuan harus dipisah. Dan jika rumah kos yang terbukti ada narkoba maka akan dilakukan penutupan secara permanen,”tegasnya.(fad/Sam)

Baca juga :