Dua Warga Mojokerto Diringkus Bobol Minimarket, Satu Pelaku DPO.

Dua pelaku pembobol minimarket di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Sementara, satu pelaku di warning agar segera menyerahkan diri.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengetakan, penangkapan terhadap kawanan pelaku pembobolan minimarket ini dilakukan pada 24 Desember kemarin setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Kata dia, dari tiga kawanan pelaku petugas masih mampu mengamankan dua pelaku, sementara satu pelaku lain masih dalam proses pengerjaan alias DPO.

Dua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing adalah LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan petugas dirumahnya setelah letih menjadi buronan.

“Satu pelaku lain masih DPO dan kita sudah kantongi indentitasnya. Kita meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, sebab kita akan kejara walau sampai ke liang semut,” tegasnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Jum’at (31/12/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi. Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini mentargetkan mampu membobol mesin ATM.

“Target mereka adalah mengambil uang dalam ATM dengan cara mengelas. Namun belum tuntas membongkar mesin, tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok,” ujarnya.

Berbekal hasil pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga CCTV Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini pelaku pembobolan minimarket tengah diamankan di Polres Mojokarto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang berhasil diamankan dua orang, satu pelaku kita amankan sementara satu pelaku lain diamankan Polres Sidoarjo,”tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku dalam upaya membobol minimarket. Diantaranya ada 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, hingga 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,”tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :