Tarif Masuk Wisata Air Padusan Dikeluhkan, Wakil Bupati Mojokerto Minta Pembayaran Satu Pintu.

Soal keluhkan tarif masuk destinasi wisata air panas Padusan, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto yang menyedot perhatian khalayak umum menjadi atensi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Rabu (05/01/2022) Wakil Bupati Mojokerto Muhamad Al Barra melakukan sidak bersama dan mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam pengolahan destinasi wisata air Panas Padusan. Mulai dari pihak perhutani, Disparpora, pemerintah desa juru parkir hingga tukang cuci mobil.

Pria yang akrab disapa Gus Barra ini mengatakan, telah mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan permasalahan yang kini menjadi perbincangan ditengah masyarakat.

Terlebih soal keluhan mahalnya tarif masuk wisata air panas Padusan yang selama ini menjadi sumber penghasilan terbesar pemerintah Kabupaten Mojokarto dan dugaan pungutan liar.

“Kita menanggapi tuduhan pungli di wisata Padusan. Kami sudah bertemu semuanya. Perhutani dishub. Pihak desa, pengelola parkir dan cuci mobil,” ungkapnya usai siadak.

Dari hasil pertemuan tersebut, nantinya tiket masuk wisata air panas Padusan akan lebih disederhanakan. Yakni dengan menyelesaikan tiket masuk di pintu utama saat masuk lokasi wisata air panas Padusan.

“Dan kita sudah satu suara. Artinya Yang viral ini karena banyaknya karcis. Dan itu kita sederhanaka pembayaran selesai di depan. Tidak ada pembayaran lagi, atau pungutan lagi kecuali, masuk wisata yang ada di dalam,” terangnya.

Sesuai dengan Perda masuk lokasi wisata di katagori menjadi dua yakni hari biasa dan akhir pekat (Weekend). Di hari biasa tarif masuk lokasi wisata air panas Padusan tiap orang disederganakan menjadi 20 ribu. Kemudian di akhir pekat tarif dinaikan menjadi 22.500 ribu.

Untuk anak-anak hari bisa dikenakan tarif 10.000 ribu dan di akhiri pekan dikenakan dengan tarif 12.500.

” 20 ribu itu gunanya untuk apa saja, 12.500 untuk Karcis. 2.000 retribusi parkir. 500 asuransi keselamatan, 5000 untuk penitipan sepeda, kalau mobil 10.000. Yang terpenting pembayaran sudah sesuai dengan Perda dan selesai di depan. Dan akan dikenakan pembayaran lagi disaat masuk wahana yang ada di area wisata,” bebernya.

Dia menjelaskan, lokasi wana wisata air panas Padusan yang berlokasi di Kecamatan Pacet ini bukan sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melainkan milik dari Perhutani.

“Wisata air panas ini milik perhutani. Jadi perhutani bekerjasama dengan investor. Jadi kalau ada pembangunan itu sudah beda lagi. Tidak masuk dari pembayaran ini,” tegasnya.(fad/Sam)

Baca juga :