Seorang pria yang sehari hari bertempat tinggal di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokarto diringkus Sat Resnarkoba Polres Mojokerto.
Dia diamankan dengan barang bukti sabu saat melakukan transaksi.
Pelaku diketahui bernama Choirul Anam (31) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dalam sehari-hari dia diketahui bertempat tinggal Dusun/Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku berhasil di ringkus polisi pada Senin (03/01/2022) lalu di tempat tinggalnya dengan barang bukti dua paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Danenjaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.
Al hasil, dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas pelaku berhasil diringkus di tempat tinggalnya yang ada di Dusun/Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto usai melakukan transaksi sabu.
“Saat kita amankan dan kita geledah dari tangan pelaku kita dapat dua paket sabu yang masing-masing berisikan sabu 1,12 gram dan 0,64 gram,” ungkapnya, Selasa (11/01/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan seorang residivis kasus perjudian ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang seorang yang bernama panggilan PAK DHE yang kini masih dalam proses pengerjaan dan pengembangan.
“Dari pelaku ini terputus jaringan, pelaku sendiri hanya mengenal pemasok atas nama Pak Dhe tapi tidak tau alamatnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa dua paket sabu dan satu unit hp yang digunakan sebagai alat transaksi telah diamankan ke Polres Mojokerto.(tim/Sam)
Baca juga :