Seorang pria penjual bakso keliling di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokarto diamankan polisi. Dia diaman setelah mencuri hp miliki rekanya yang sama sama jualan bakso keliling.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 05 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB di rumah majikannya di Dusun Dimoro,Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Berkat aksinya M Yusuf (37) warga Dusun Sumberagung, Desa Bandung Rejo, Kecamatan Bantur, Malang kini harus mendekam disel tahanan Polsek Puri.
Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno mengatakan, pelaku melakukan aksinya memanfaatkan waktu istirahat korban. Saat itu korban bernama Rifan Fatoni, warga Desa Pringgondani, Kecamatan Bantul, Kabupaten Malang itu sedang tertidur pulas setelah berjualan bersama rekan kerjanya dan menaruh hp tepat disamping bantal.
“Disaat korban tertidur itulah pelaku melancarkan aksinya,” terangnya, Selasa (18/01/2022).
Melihat kondisi korban yang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara mengambil hp milik korban dan ditarudah dalam tas slempang warna biru dan langsung dibawa kabur.
Aksi tersebut, lanjut Suparno baru diketahui setelah korban terbangun dan melihat hp miliknya tidak ada di lokasi semula. Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugaian jutaan rupiah langsung melaporkan kepada Polsek Puri.
Berbekal keterangan saksi dan serangkaian penyelidikan, dalam kurun waktu sepuluh hari petugas akhirnya berhasil mencokok pelaku di Jalan raya Arteri Gempol, Kecamatan Gempol Pasuruan.
“Pelaku berhasil kita amankan pada 14 Januari yang lalu, dengan barang bukti yang belum sempat di jual,” bebernya.
Setelah dilakukan interogasi, dihadapkan petugas pelaku mengakui perbuatannya yakni mencuri satu unit HP milik rekannya yang sama sama sebagai penjual bakso keliling.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit hp, dosbuk dan satu tas selempang kini diamankan ke Polsek Puri guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Sudah kita amankan, kini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :