Maling spesialis pecah kaca mobil asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dihadapan polisi pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali.
Dari data yang diperoleh pelaku berinisial MK, (40). Dia diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (06/01/2022) yang lalu di tempat persembunyiannya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, penangkapan terhadap MK dilakukan setelah melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil di
tepi Jalan WR Supratman, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Senin, 3 Desember 2021 lalu.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan uang tunai Rp 500 ribu setelah memecahkan kaca mobil menggunakan obeng.
Dihadapan petugas, pelaku spesialis pecah kaca mobil ini telah beraksi sebanyak lima kali. Dan sasarnya yakni kendala mobil yang terparkir ditepi jalan.
“Selain di Kota Mojokerto pelaku juga melakukan aksinya di empat TKP di wilayah Kecamatan Gedeg,” terangnya, Jumat (21/01/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melakukan aksinya pelaku mencari sasaran secara hunting atau acak.
Dia menjelaskan, aksi pelaku berhasil dibongkar petugas setelah petugas mendapatkan laporan dari korban. Berbekal keterangan dan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
MK ditangkap di tempat persembunyiannya sebuah rumah kontarakan di Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa jaket, celana, dan helm yang dipakai beraksi serta HP hasil curiannya telah diamankan di Polres Mojokerto Kota.
Hasil penyidikan, dalam menjalankan aksinya pelaku beraksi bersama pelaku dari daerah lain. Salah satunya yakni pelaku yang kini ditangkap jajaran Polres Kediri Kota.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(fad/Sam)
Baca juga :