Aksi pencurian sepeda motor berhasil di ungkap oleh olah Reskrim Polsek Pungging. Kali ini seroang pria diamankan setelah mencuri motor tetangganya, untuk menghilangkan barang bukti pelaku sampai nekat membongkar sepeda motor.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Aji Purwoko alias Koplo, (27) warga Dusun/Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan setelah mencuri motor milik Sugiono, 34, warga Dusun/Desa Ngrame yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Dari keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku beraksi melancarkan aksinya pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu motor jenis Honda Vario warna hitam bernopol S 3449 NBD milik korban diparkir di dalam garasi.
Namun, pada esoknya korban dikagetkan dengan motor yang semula diparkir di garasi menghilang.
Mengetahui, motor kesenangannya hilang, korban bersama keluarga berusaha mencari dan menanyakan keberadaan motornya kepada para tetangga. Karena uasaha sisa-sisa, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Pungging Margo Sukwandi saat dikonfirmasi mengatakan, usai mendapatkan laporan petugas langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga akhirnya, petugas mempu mengendus keberadaan pelaku.
” Kita baru mendapatkan informasi keberadaan sekitar pukul 18.00 WIB, lalu serangkaian penyelidikan terus digelar dan pada pukul 22.00 WIB kita berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti,” terangnya, Selasa (24/01/2022).
Rupanya, pelaku aksi pencurian motor tersebut adalah Wahyu Aji Purwoko alias Koplo yang tidak lain adalah tetangga sendiri. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian yang sudah di bongkar di dalam kamar.
“Pelaku menyembunyikan motor milik korban di dalam kamarnya. Dan kami dapati kondisi motor itu onderdilnya sudah dipreteli oleh pelaku,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku mempreteli motor hasil curiannya itu untuk menjual onderdilnya secara terpisah.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Pungging guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun lamanya.(fad/Sam)
Baca juga :