Siap-Siap, Ganti Plat Nopol Putih Segera Diterapkan, Gratis Hingga Dipasang Chips, Ini Syaratnya

Mulai tahun ini, pergantian plat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam akan diterapkan. Agar tidak membebani masyarakat, pergantian plat ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, seperti dikutipdari korlantas.polri.go.id, menyatakan, pergantian plat nomor kendaraan ini dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu sudah dinyatakan tidak berlaku, atau saat pergantian plat setiap 5 tahun.

Artinya, jika mass berlaku 6 tahunan STNK-nya masih tersisa 4 tahun lagi, maka pergantiannya dilakukan 4 tahun lagi, atau ketika balik nama. Sementara untuk kendaraan baru, akan langsung menggunakan plat model baru.

Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan mengatakan, manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih di antaranya untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.” Ungkapnya.

Berita Lanjutan : Bakal Dipasang CHIPS, Ini Kegunaannya…

Baca juga :