Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Mojokerto Diringkus di Kamar Kos.

 

Bagus Purnomo alias Unyil, (23) tertunduk lesuh setelah dirinya diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dia diringkus setelah tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu.

Pria yang diketahui beralamat di Dusun Sambigede, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokarto ini, kini diamankan polisi bersama sabu-sabu dengan berat 3,5 gram.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkir Dananjaya mengatakan, penangkapan terhadap Unyil sekitar pukul 14.30 pada Minggu (23/1) lalu di sebuah kamar kos pelaku di Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Dia diamankan setelah petugas mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah akan maraknya transaksi barang haram yang dilakukan oleh pelaku.

”Setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti ke lokasi,” terangnya, Jumat (28/01/2022).

Berbekal penyelidikan, petugas langsung memburu Unyil ke kosannya. Benar saja, saat petugas tiba di lokasi pelaku tengah melakukan transaksi sabu-sabu. Tak pelak, petugas lantas membekuk Unyil dan menggeledah seisi kamarnya.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket sabu siap edar seberat 3,5 gram, satu unit smartphone, hingga satu unit timbangan digital.

Disinggung terkait pemasok barang haram sekaligus jaringan pelaku, pihaknya enggan membocorkan. Meski begitu, Bangkit memastikan, pihaknya kini tengah berupaya memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu.

”Kami sudah kantongi namanya, saat ini sedang kami kembangkan dan proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, Unyil dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fad/Sam)

Baca juga :