Kembali, Puluhan Arak Bali Diamankan di Mojokerto.

Petugas Samapta Polresta Mojokerto kembali mengamankan puluhan botol arak bali ilegal di sebuah rumah di Jalan Raya Empunala, Kecamatan Magersari.

Dari rumah tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan 48 botol arak bali berukuran 600 mililiter, dan tujuh botol isi 220 mililiter dalam kondisi siap edar.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menjelaskan, puluhan botol miras tanpa izin ini diamankan dari warga berinisial AJ (51) yang beralamat di Jalan Raya Empunala, Kecamatan Magersari pada Kamis, (27/01/2022) pada pukul 22.00 WIB.

Puluhan miras tersebut diaman, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga yang resah, sebab banyak beredarnya minuman keras jenis arak bali di lingkungan tersebut.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan undercover buy, terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi langsung,”terangnya, Jumat (28/01/2022).

Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUPMB. Dikenakan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan minuman keras ilegal golongan B dan C yang rencananya akan dijual saat malam pergantian tahun 2022 diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa, 28 Desember 2021 malam.

Setidaknya, ada sekitar 641 botol miras dari berbagai jenis yang disita dari tiga penjual. Yakni, warung di Jalan Empu Nala, lalu toko jamu di kawasan pasar hewan Lingkungan Sekarsari, dan sebuah gudang Lingkungan Gedongan Gang IV, Kecamatan Magersari.(fad/Sam)

Baca juga :