Hendak COD Arak, Pria di Mojokerto Diamankan Aparat

Tim Samapta Polresta Mojokerto kembali berhasil menggagalkan transaksi minuman berakohol (mihol) tanpa izin edar alias ilegal di Kota Mojokerto.

Setidaknya, petugas mempu mengamankan sebanyak 24 botol Minuman Keras (Miras) jenis Ciu yang didapatkan dari pria berinisial VH (25) warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik saat akan melakukan transaksi di JL. Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Sabtu (29/01/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokarto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan peredaran miras di Kota Mojokerto kali ini bermula dari pantauan (Cyber Troops) di media sosial terkait peredaran mihol ilegal dan aduan masyarakat di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Berbekal hal tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhail mengamankan seorang pria yang akan melakukan transaksi Minuman Keras (Miras) jenis Ciu.

Dari tangan VH, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 botol Minuman Keras (Miras) jenis Ciu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Kita amankan saat melakukan transaksi, saat itu pelaku membawa 24 minuman keras dengan cara di bawah dengan mengunakan ronjot berbahan karung,” bebernya, Senin (31/01/2022).

Saat ini, pelaku tengah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan tipiring dan juga pemeriksaan sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kita terus berupaya melakukan kegiatan pre-emtif dan preventif, salah satunya melalui razia penindakan Tipiring Penjualan minuman beralkohol tanpa ijin,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :