Dua Warung Remang-Remang di Mojokerto Dibongkar.

Pasca ditutup Satpol PP dua warung remang-remang di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dibongkar. Sebelumnya ada sebanyak 29 warung dinlokasi tersebut ditutup karena disebut sebagai tempat ajang prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menerangkan, dua warung remang-remang yang ada di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibongkar sendiri oleh pemilik warung.

Masing-masing warung milik Lan dan Untung. Padahal, aparat penegak perda tersebut belum menginstruksikan pemilik warung untuk melakukan pembongkaran sendiri maupun secara paksa oleh petugas.

”Sampai saat ini, total sudah dua pemilik warung yang bongkar mandiri, itu termasuk bilik-bilik di dalamnya,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, jika pembongkaran tersebut merupakan inisiatif para pemilik warung. Selain untuk menyelamatkan sejumlah aset, menurutnya, pemilik warung tersebut sudah mulai sadar.

”Mereka mulai sadar, ada yang menutup warung untuk pindah usaha ke budidaya ikan koi,” ungkapnya, Kamis (03/02/2022).

Tak pelak, pihaknya mengapresiasi aksi bongkar mandiri pemilik warung remang-remang tersebut dengan menyediakan fasilitas angkut barang secara gratis. Dengan memanfaatkan armada truk yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Pembongkaran warung itu tak lain juga merupakan dampak dari dilayangkannya surat pemanggilan pada seluruh pemilik warung di sana sejak Senin (31/1) lalu.

Rencananya Satpol PP bakal memintai keterangan setiap pemilik warung esek-esek hari ini (Kamis, 3/2). Atas tetap beroperasinya praktik prostitusi di Kawasan Janti itu.

“Rencananya, hari ini mau kami panggil, tapi sebagian sudah ada yang bongkar warung secara mandiri,” sebutnya.

Otomatis, kini tersisa 27 warung remang-remang yang masih bertahan di Kawasan Janti. Meski begitu, pihaknya memastikan sejak disegel sepekan lalu tidak tampak adanya aktivitas prostitusi di sana.

Namun, pihaknya bakal tetap melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan penindakan, pada kawasan warng remang-remang tersebut sesuai Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

”Akan terus kami komunikasikan, bagaimana pun kalau aktivitasnya melanggar norma hukum dan sosial harus dibina dan ditertibkan. Tiga kali SP dan pemanggilan bagi pemilik warung, kalau masih nekat akan kami bongkar paksa,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :