Bobol Rumah Istri dan Curi Uang Puluhan Ribu, Pria Asal Kota Mojokerto Ditangkap Aparat

Aksi pencurian yang dilakukan Pujo Suprastiono alias Bangjo (47) warga Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto di rumah istri sirinya berakhir di sel tahanan.

Ia dilaporkan oleh Rina Diana Wati, 48 warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang tidak lain adalah istri sirihnya ke Polsek Sooko. Hal tersebut setelah pelaku mengacak-acak isi rumah dan mengondol tiga hp dan uang tunai.

Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah dilaporkan sang istri sirih ke Polsek Sooko. Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban beberapa hari yang lalu dengan cara memanjat pagar dan menaiki atap rumah lantai dua.

“Aksinya itu dilakukan sekitar pukul 03.00 pagi dini hari, saat pemilik rumah tengah terlelap,” ungkapnya, Kamis (04/02/2022).

Lantaran sudah mengenal lokasi, tanpa hambatan pelaku masuk ke rumah korban lalu mengacak-acak kamar korban dan mengasak dompet yang berisikan uang tunai sebesar 90 ribu dan tiga hp.

“Dompet yang dicuri itu berisi tiga unit smartphone dan uang tunai Rp 90 ribu, lalu pelaku kabur melalui pintu depan,” bebernya.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui setelah korban terbangun dari tidurnya. Korban melihat kamar telah acak-acakan dan dompet berisikan tiga hp serta uang tunai raib kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, dalam 1 x 24 jam pelaku yang merupakan suami siri korban itu berhasil ditangkap petugas.

“Pelaku kita amankan di jalan kampung dekat rumah pelaku di Kelurahan Magersari, Kota Mojokerto,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya diduga karena hubungan keduanya tengah renggang hingga tidak harmonis lagi.

“Ada indikasi kalau keduanya sedang ada masalah rumah tangga. Tapi ini masih kami dalami lagi,”tegasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga unit ponsel merek OPPO, Samsung, Realme, uang tunai Rp 50 ribu, dan motor Yamaha Soul GT warna putih bernopol S 2548 TG.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sekarang pelaku sudah ditahan, masih kita selidiki,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :