Polisi Endus Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Milyaran Rupiah di Puskesmas Mojokerto

 

Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto mengendus dugaan kasus korupsi dana penanganan COVID-19 yang berasal dari APBN tahun anggaran 2021. Tak tanggung-tanggung, angka dalam penyelewengan dana tersebut mencapai milyaran rupiah.

Dugaan penyelewengan dana tersebut mencuat setelah petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto diketahui tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) bahkan dari informasi yang diperoleh, petugas kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Maja FM, krops berseragam coklat tersebut mulai terjun menelisik dugaan kasus tersebut sejak 6 Januari lalu di lingkungan UPT Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.

Kini, aparat tengah melakukan penyelidikan dugaan tindakan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana penanganan Covid-19 yang berasal dari APBN tahun anggaran 2021 tersebut.

”Informasinya (BOK) kurang lebih Rp 1 miliar, sama (dana penanganan Covid-19) Rp 350 juta,” ujar salah satu sumber internal kepolisian.

Dalam upaya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Mojokerto tengah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

”Dipanggil untuk klarifikasi saja,” imbuhnya.

Itu tak lain untuk mengetahui tentang peristiwa yang sebenarnya terkait dugaan tindak korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo saat berusaha dikonfirmasi hingga sampai saat ini belum merespon mulai dari pesan WhatsApp dan telpon.(fad/Sam)

Baca juga :