Kasus dugaan korupsi Window Dressing Pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, kerugaian keuangan negara diperkirakan hingga Rp 50 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan, Kasus
Window Dressing yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto saat ini sudah naik ke level penyidikan sejak pada 10 November 2021.
Hal tersebut, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Dia menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar,” kata Ali Prakosa, Rabu 09 Februari 2022.
Ali menambahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.
“Untuk mempermudah penyidikan, kami mengimbau para pihak yang mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.
“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.(fad/Sam)
Baca juga :