Sebanyak 13 pasangan bukan suami istri di Kota Mojokerto terjaring razia Satpol PP di malam Valentine. Satu diantara mereka menagis saat kepergok dalam kamar bersama pasangannya.
13 pasangan bukan suami istri ini diamankan disejumlah homestay dan juga kamar hotel pada Senin (14/02/2022) malam saat malam Valentine.
Kali pertama petugas melakukan penyisiran di sebuah Hotel Sekar Putih dan Hotel Asri di Jalan Bypass. Di sini, empat pasangan bukan suami istri digaruk lantaran berada dalam satu kamar.
Kemudian petugas bergerak ke homestay di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, disana petugas mampu mengamankan lima muda mudi dalam kamar. Mereka kedapatan berduaan saat petugas datang.
Bahkan salah satu perempuan yang kedapatan bersama pasangannya menangis histeris lantaran sempat tidak berkenan dibawah ke kantor satpol PP.
Tidak sampai disitu, penyisiran kembali dilakukan oleh petugas di sebuah homestay Jalan Empunala, dan jalan Benteng Pancasila di sana petugas mampu mengamankan lima pasang diamankan dan di homestay Jalan Benteng Pancasila satu pasang. Seluruhnya langsung diangkut ke kantor satpol PP untuk didata.
Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, razia tersebut merupakan monitoring rutin yang digelar dengan bertepatan dengan hari Valentine.
Alhasil, dari sejumlah lokasi homestay dan kamar hotel petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 pasangan yang bukan berstatus bukan suami istri. Bahkan tiga diantaranya masih berstatus usia pelajar.
“Dari 5 lokasi tersebut, kita mendapati 13 pasangan dalam satu kamar, dan dari data sementara kira-kira ada tiga yang berusia pelajar,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Jika diketahui kembali terjaring razia, lanjut Dodik, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat. Sementara untuk laki-laki yang sedang menunggu pasangannya, masih dalam pemeriksaan.
“Kita lakukan pembinaan dan pendataan. Mereka sudah tercatat namanya, apabila nanti ketahuan melanggar seperti ini lagi akan ada sanksi yang lebih berat. Sedang kita dalami. Apakah itu disebut prostitusi online atau tidak? Kalau prostitusi online, di Perda dan Perwali kan tidak mengatur maka akan kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Mereka menurut Dodik diamankan karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021.
“Sementara untuk homestay dan hotel yang memasukkan pasangan bukan suami istri nanti akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :