Edarkan Sabu. Dua Pemuda Asal Mojokerto Diringkes Saat

Dua pemuda asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi beberapa hari yang lalu. Keduanya diamankan diduga saat akan melakukan transaksi sabu.

Keduanya yakni Agus Prasetyo alias Tole, (29) dan Hendra Nasution alias Ugik, (29) warga Dusun/Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat ini keduanya tengah diamankan di sel tahanan Polsek Gondang untuk melakoni serangkaian pemeriksaan.

AKP Syaiful Isro Kapolsek Gondang mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba diwilayah hukumnya.

Bermula dari hal tersebut, petugas lalu melakukan patroli mobiling dan menemukan ciri-ciri pelaku dan membututinya. Pada saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol S 4369 NQ.

Saat dibuntuti, rupanya gerak-gerik pelaku ini terhenti di Jalan Raya Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Saat itu juga petugas langsung menangkap dan mengeledah pelaku.

“Dugaan kita pelaku ini hendak bertransaksi, karena kita lihat dari gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan,” terangnya, Selasa (16/02/2022).

Alhasil, dugaan tersebut menguat pasalnya petugas mendapati satu paket sabu siap edar dari tangan Tole. ”Kami dapati satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram di dashboard bagian depan motornya. Itu dikemas dimasukkan ke dalam bungkus rokok bekas,” terang Kapolsek Gondang

Berhasil meringkus Tole, petugas lalu melakukan pengembangan. Hingga akhirnya petugas turut menggelandang tersangka kedua yakni Ugik di rumahnya.

“Keduanya ini masih satu jaringan,” tegasnya.

dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli satu paket barang seberat 0,40 gram itu seharga Rp 600 ribu. ”Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan satu pelaku lainnya. Untuk pemasoknya, saat ini sedang terus kami dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, Satu paket sabu siap edar seberat 0,40 gram, sebuah smartphone merek OPPO A3S, hingga satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol S 4369 NQ.

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Gondang guna kepentingan penyelidikan. dua pemuda itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Unndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun lamanya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :