Kasus aborsi yang melibatkan Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21) hari ini Kamis (17/02/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilakukan secara tatap muka.
Sidang kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu (23), digelar di Ruang Tirta PN Mojokerto. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sunoto serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Sidang dengan pembacaan dakwaan ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB Randy Bagus Hari Sasongko nampak mengunakan baju Koko berwarna putih dan berpeci. Dalam pembacaan dakwaan ini Randy didampingi oleh lima kuasa hukum, sementara jaksa diwakili oleh Ivan Yoko Kasih Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa, Randy disebutkan melakukan hubungan layaknya suami istri pada pertengahan tahun 2020 di kos Novia yang ada di Kota Batu setalah berpacaran pada 19 November 2019.
Hingga berjalannya waktu Randy juga disebut melakukan hubungan badan satu minggu sekali saat lepas dinas yang dilakukan di kos dan kamar hotel.
Bukan hanya itu, Randy bersama keluarga juga disebut meminta mengugurkan kandungan Novia sebanyak dua kali pada bulan Maret dan Agustus 2021.
Ditengah proses pengugran yang kedua keluarga Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko sempat melamar Novia namun dengan syarat akan dinikahkan dua tahun setelah kakak kandung Randy menikah.
“Dan keluarga terdakwa melamar Novia, dilakukan setelah kakak terdakwa menikah terlebih dahulu, karena belum siap kemudian mengugurkan kembali kandungannya,” ungkap Ivan Yoko Kasih Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
Kemudian, Pada 6 November 2021 ibu Novi disebut pernah mendengar Novia menelpon terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko sedang cek-cok.
Dilain hal, Novia juga disebut dibuat cemburu oleh Randy Bagus Hari Sasongko lantaran mengetahui chat di media sosial Instagram bersama wanita lain.
“Cemburu dan merasa kesal sudah di hamili di selingkuh dan tidak dinikahi, Hingga akhirnya Novia depresi,” bebernya.
Bahkan dalam pembacaan dakwaan tersebut pada November 2021 Novia juga disebut pernah mengadu Polres Mojokerto terkait kasus aborsi yang alami Novia hingga dua kali meminta bantuan konseling kepada Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Hingga akhirnya Kamis (02/12/2021). Novia Widyasari Rahayu (23) yang saat itu masih berstatus sebagai Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ditemukan meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.
“Berdasarkan hasil Visum yang dilakukan petugas medis korban meninggal dugaan bunuh diri meminum racun potasium dan di campur teh,” tegasnya.
Dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendakwa Randy dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.(fad/Sam)
Baca juga :