Pendakian Gunung Anjasmoro yang terbentang di tiga Kabupaten di Jawa Timur diantaranya Mojokarto ditutup oleh UPT Tahura R Soerjo. Penutupan dilakukan lantaran maraknya pendaki ilegal yang nekat menerobos kawasan hutan konservasi.
Gunung Anjasmoro sendiri merupakan kawasan terlarang bagi aktivitas pendakian. Lantaran kawasan Gunung Anjasmoro masuk dalam kawasan hutan konservasi.
Dilain sisi Gunung Anjasmoro meruapakan wilayah ekosistem dengan keanekaragaman hayati yang sensitif dan rentan akan pengerusakan. Utamanya rentan akan kebakaran
Bahkan Gunung Anjasmoro termasuk dalam wilayah penyangga kehidupan sebagai pengatur mata air. “Ada lebih dari 100 sumber mata air di sana,” ungkap Kepala UPT Tahura R Soerjo Ahmad Wahyudi, Jumat (18/02/2022).
Sehingga langkah tegas dengan menutup semua jalur pendakian menuju Gunung Anjasmara perlu dilakukan. Bahkan dirinya juga tak segan memberikan saknsi pidana bagi pendaki dan penyedia jasa pariwisata yang nekat melanggar peraturan di kawasan pelestarian alam tersebut.
Berlandaskan UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi peringatan hingga pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta menanti mereka yang membandel.
Dia menjelaskan, penutupan jalur menuju gunung Anjasmoro dilakukan lantaran UPT Tahura R Soerjo mendapati meningkatnya tren pendakian di pegunungan dengan tinggi puncak mencapai 2.282 mdpl tersebut. Padahal sejauh ini Gunung Anjasmoro adalah kawasan terlarang bagi aktivitas pendakian. Lantaran kawasan Gunung Anjasmoro masuk dalam kawasan hutan konservasi.
”Selama ini Gunung Anjasmoro tertutup untuk pendakian. Jadi selama ini pendaki-pendaki itu ilegal,” tegasnya.
Artinya, selama ini data para pendaki Gunung Anjasmoro tidak tercatat di unit dibawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur tersebut. Sehingga, UPT Tahura R Soerjo tidak mengantongi laporan dari sejumlah pos pendakian yang tersebar di Gunung Anjasmoro itu.
”Kami tidak pernah memberikan izin (pendakian) itu. Kalau terjadi apa-apa, kami tidak bertanggung jawab. Yang bikin open trip dan basecamp (pos pendakian) itu yang bisa dituntut,” sebutnya.
Wahyudi mengatakan, larangan aktivitas pendakian di pegunungan dengan lebih dari 40 puncak itu berdasarkan sejumah pertimbangan. Diantaranya, untuk menjaga ekosistem dengan keanekaragaman hayati yang sensitif dan rentan akan pengerusakan hingga terjadinya kebakaran.
”Kalau sudah kebakaran sulit dipadamkan karena kontur lereng yang terjal,” bebernya.
Dia juga berujar, jika Gunung Anjasmoro termasuk wilayah penyangga kehidupan sebagai pengatur mata air. Lantaran terdapat lebih dari 100 sumber mata.
”Kalau merusak dan mengambil sesuatu di kawasan konservasi ya kita pidanakan kalau memang terbukti. Apalagi masalah sampah dari pendaki itu, jadi makin kompleks,” tegasnya.
Kata dia, berdasarkan data di lapangan, terdapat beberapa jalur pendakian menuju Gunung Anjasmara yang tersebar di tiga wilayah diantaranya Kabupaten Mojokerto, hingga Batu dan Jombang.
“Semua jalur kita tutup karena ilegal, termasuk pendakian Gunung Anjasmoro via Cangar (Pacet), Dilem (Gondang), dan Rejosari (Jatirejo) sudah ditutup,” tandasnya.
Guna menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya menggelar patroli berkala di sejumlah titik-titik tertentu yang kerap dilewati pendaki.
”Terutama di hari libur ya, kita sasar di pintu masuk pendakian. Kalau ada yang mendaki kita langsung jemput dan suruh turun,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :