Lima jaringan pengedar barang haram antar wilayah yang berjenis narkoba dan ekstasi diamankan Satnarkoba Polreta Mojokerto. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 110,9 gram, 91 butir extacy dan 25.350 butir pil doubel L.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan terhadap jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka H di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banjarsari Wetan RT 03 RW 01, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Di sana, petugas berhasil mengamankan sabu sebesar 98 gram, extacy sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.000 butir.
Berbekal keterangan tersangka H, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto hingga berhasil meringkus keempat tersangka lain yang masing masing adalah YE, TI, IF dan IS.
Dari keempat tersangka petugas mendapati barang bukti tambahan berupa sabu seberat 0,76 gram, 1,8 gram, 1,36 gram.
“Dari lima tersangka ini, mereka memilki peran masing-masing, mulai dari mengatur aliran transaksi hingga penjualan, bahkan peredarannya sudah ke beberapa wilayah luar Mojokerto,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua diantaranya lima pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa.
Dihadapan petugas, para pelaku nekat menjadi pengedar dan pemakai lantaran untuk biaya tambahan dan stamina dalam bekerja.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana bervariasi dari masing-masing pasal tersebut namun di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(fad/sam)
Baca juga :