Polisi Sita Uang 9,3 juta dan Logo AA dari Tangan Preman Yang Palak Sopir Truk di Mojokerto.

Polisi akhirnya mengamankan preman pemalak sopir truk Hamdani alias Dani (36). Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang sebesar 9,3 juta. Uang tersebut disinyalir didapatkan dari hasil memalak selama beberapa bulan terakhir.

Kini, warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa ini harus kembali mendekam disel tahanan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak segan menghadang para sopir truk kemudian meminta jatah dengan nominal 500 sampai 900 ribu. Sebagai gantinya, ia bakal memasang stiker warna kuning berlogo AA pada kaca depan truk korban. Dengan stiker tersebut, pelaku berdalih bisa menjamin keamanan korban di jalan selama satu tahun.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya masih berupa mendalami kasus pemalakan sopir truk di wilayah hukumnya. Termasuk istilah setrika AA yang digunakan pelaku, lantaran polisi mengendus adanya premanisme terstruktur.

“Kami meyakini korban tidak hanya satu. Kami imbau semua sopir yang pernah dipalak pelaku atau preman yang lain agar melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto. Kami tidak akan biarkan pungli di wilayah Mojokerto. Tidak ada jasa pengamanan karena keamanan menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya, Sabtu (05/03/2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang hasil memalak para sopir truk Rp 9,3 juta, 4 lembar stiker berlogo AA, serta sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 2994 QO dan helm warna ungu milik pelaku.

“Uang Rp 9,3 juta itu hasil pelaku memalak beberapa bulan terakhir. Pelaku memberi stiker AA kepada para sopir truk. Namun, ini sebuah aksi premanisme pungli,” terang Andaru.

Guan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang baru bebas dari penjara pada Juli 2021 ini kembali harus dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

“Untuk ancaman pidananya maksimal pidana 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Hamdani alias Dani (36) nyaris tewas menjadi bulan-bulanan massa sopir truk setelah melakukan pemalakan sopir truk di Jalan Raya Trowulan, Desa Wates Umpak, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto pada Jum’at (04/03/2022).(fad/Sam)

Baca juga :