Racuni Istri dengan Racun Tikus, Pria di Mojokerto Ini Terancam Hukuman Pidana Mati.

Seroang suami di Kecamatan Dawarblandong diringkus polisi karana tega meracuni istrinya sendiri dengan bubuk racun tikus. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana mati.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan lantaran gelap mata yang disebab adanya permasalahan keluarga.

Sehingga pelaku Samiro Putra (44) nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan dengan cara meracuni istrinya sendiri Ponisri, (47) dengan menaruh bubuk racun tikus di dalam bubuk kopi.

“Diduga kuat pelaku ini telah sengaja merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya, karena motivasi kecemburuan karena dalam sehari-hari melayani istrinya ini melayani laki-laki di warung kopi miliknya,” jelasnya.

Namun nahas upaya tersebut bukan hanya menyebabkan istrinya keracunan melainkan satu tetangganya juga turut mengalami keracunan lantaran sempat meminum kopi di warung milik istri pelaku.

“Racun tikus itu dibeli di toko pertanian oleh pelaku. Racun tikus itu di taruh oleh pelaku pada tengah malam, Ini dilakukan karena kecemburuan terhadap istri yang setiap hari melayani orang-orang membeli kopi di situ. Alhamdulillah kondisi korban yang sebelumnya koma, saat ini sudah membaik,” bebernya.

Usai kejadian tersebut, dalam waktu 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka Samiro Putra (44) yang tak lain suami korban. Tersangka diamankan di salah satu rumah saudaranya di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.

“Dimana dugaan kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, atau 20 tahun penjara, ” tandasnya.

Sebelumnya, dua warga asal Dusun Kemuning, Desa Berayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokarto diduga keracauan usai meminum kopi, Kamis (24/02/2022) pagi.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 07.00 WIB, saat itu korban Nur Ahmadi tiba-tiba jatuh pingsan usai menenggak segelas kopi dari warung milik Ponisri, 47.

Karena khawatir keluarga dibantu warga lantas membawa Nur Ahmadi ke Puskesmas Dawarblandong lalu dirujuk ke RSI Sakinah karena kondisinya drop.

Tak berselang lama, hal serupa turut dialami oleh Ponisri yang merupakan pemilik warung. Ia mengalami lemas, pusing, mual, dan diare hingga akhirnya pemilik warung kopi turut dibawa ke puskesmas untuk menjalani perawatan. Keluhan itu dirasakannya setelah hanya meminum selepek buatannya sendiri.

Dari penjelasan Kepala Dusun setempat, peristiwa dugaan keracunan tersebut terdapat dugaan seseorang yang dengan sengaja menaruh racun tikus dibubuk kopi. Tidak lain adalah SP (45) yang tidak lain adalah suami dari pemilik warung Ponisri, 47.

Hal itu disinyalir dilakukan oleh Suami Ponisri, 47 lantaran adanya permasalahan keluarga.(fad/Sam)

Baca juga :