Tangkap Pengedar Pil Dobel L, Polisi Asal Mojokerto Amankan Ribuan Pil Dobel L

Sebanyak 3 ribu lebih pil dobel l berhasil diamankan Polsek Trawas dari tangan pria asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan ribuan pil dobel l, polisi juga menyita uang tunai sebesar 451 ribu hasil penjualan.

Kapolsek Trawas AKP Didit mengatakan, penangkapan terhadap pengendar pil dobel dilakukan petugas pada Senin (14/03/2022) yang lalu dari tangan Sefry Bakhtiar alias Gundul (22) warga as Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapati salah satu penguna pil dobel di kawasa Trawas. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Awalnya kita mengamalkan satu penguna yang saat itu tenga mengunakan pol dobel l di kawasan Trawas, lalu kita interogasi dan saat itu juga kita lakukan pengembangan,” ungkapnya, Jumat (18/03/2022).

Alhasil, berbekal keterangan penguna petugas jajaran Polsek Trawas dengan sigap mengamankan pelaku dikediamannya beserta barang bukti, diantaranya obat keras dobel L sebanyak 3060 butir yang sudah dikemas, hp dan uang tunai sebesar 451.000 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih dua bulan beraksi menjadi pengendara pil dobel l. Selain itu, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 1 juta jika barhasil menjula 1000 butir bil dobel l.

“Informasinya dia ini mendapatkan barang dari orang lapas, tapi ini masih kita selidiki dan masih kita kembangkan,” tegasnya.

Untuk sementara, pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Trawas guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 atau Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :