Demi Buruh, Pemkab Mojokerto Luncurkan Aplikasi Si-Pengasih, Ini Tujuannya

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menghadiri dan meluncurkan secara langsung aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Perselisihan (Si-Pengasih). Launching aplikasi ini berlangsung di Grand Whiz Hotel, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/3) siang.

Bupati Mojokerto menjelaskan, adapun landasan hukum terkait pembuatan aplikasi Si-Pengasih dalam pelayanan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tak hanya itu, dasar hokum lain juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 76 perusahaan tersebut, Ikfina menjelaskan, dalam membahas suatu perlindungan pekerja yang diutamakan dahulu adalah keselamatan pekerja baru kesehatan pekerja. “Keselamatan dulu baru kesehatan, karena keselamatan bukan merupakan suatu akumulasi, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu tetapi kalau gangguan kesehatan ini merupakan suatu akumulasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikfina mengatakan bahwa dalam sosialisasi aplikasi Si-Pengasih adalah bentuk proses berkembangnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam berbasis elektronik. “Kita ini sedang berproses bapak ibu disemua sisi untuk melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga nanti semuanya dengan sistem ini tidak akan ada yang luput dari pencatatan semua, proses akan bisa kita lihat bersama-sama dalam bentuk rekam jejak digital,” tuturnya

Dengan adanya terobosan baru ini, Ikfina berharap aplikasi tersebut dapat memberikan akses kemudahan dalam mengatasi berbagai hal permasalahan bagi pemilik perusahaan dan para pekerja. “Mudah-mudahan pencapaian yang kita lakukan ini bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan baik untuk pihak pengusaha maupun dari para pekerja,” harapnya.

Ikfina juga berharap, adanya kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan perusahaan-perusahan yang beropreasi di lingkungan Kabupaten Mojokerto dalam aspek magang siswa SMK dan penerimaan karyawan.

“Adanya kerja sama dari awal untuk anak-anak saya yang lulusan SMK begitu terkait dengan magang dan kemudian ketika anak-anak kami dalam kondisi prestasi yang baik, maka kami meminta bisa dapat dibuka secara lebar bisa diterima bekerja di perusahaan panjenengan dan kami berharap karyawan-karyawan yang ada di perusahaan Kabupaten Mojokerto lebih mengutamakan anak-anak kami,” ucapnya.

Terpisah, Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, menyampaikan ke depannya Kabupaten Mojokerto dapat mendorong aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berbagai hal.

“Saya mendorong Kabupaten Mojokerto kedepan itu menjadi kabupaten terdepan untuk penyelenggaraan waktu menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pencegahan Covid-19, kecelakaan nihil atau zero accident, HIV dan Aids,” tuturnya.

Setelah memberikan sambutan, Bupati Mojokerto memukul gong sebagai tanda aplikasi Si-Pengasih secara resmi telah diluncurkan. Tak hanya itu, Bupati Ikfina juga memberikan sertifikat penghargaan K3 kepada 25 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. (Fad/Sam)

Baca juga :