Polisi Sita 91,98 gram dan juga 19 ribu butir pil dobel L dari Para Pelaku Pembobol Brangkas

Selain mengamankan tiga pelaku komplotan pembobol brangkas sebuah gudang Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 91,98 gram dan juga 19 ribu butir pil dobel L.

Barang bukti tersebut diamankan dari tangan dua pelaku pembobol brangkas, yakni Putut Prasetyo (33) warga Dusun Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Berdasarkan pengakuan keduanya, barang haram tersebut disuplai dari seorang bandar sabu yang dikendalikan dari dalam lapas Madiun.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, barang bukti 91,98 gram sabu dan juga 19 ribu butir pil dobel L ini didapatkan setelah petugas Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap para pelaku pembobol brangkas di gudang Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari.

Yakni Putut Prasetyo (33) warga Dusun Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Susilo (36) warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto dan Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Dari penangkapan para pelaku petugas lantas mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Putu dan Bibit.

“Ini masih kita kembangkan, sebab pengakuan mereka ini dapat barang dari lapas,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku masih baru empat bulan melakoni bisnis terlarang tersebut. Meski begitu, barang-barang terlarang itu sudah cukup banyak masuk ke wilayah hukum Polres Mojokerto.

Mereka empat bulan jadi kurir. Untuk pelaku Bibit, selama itu sudah menempel sekitar 200 gram sabu-sabu. Dan pengakuannya, itu diranjau di wilayah Mojosari, terangnya.

Atas aksinya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

Sekaligus dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal diatas 15 tahun.

“Para pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni curat dan kepemilikan narkoba ini. Untuk curatnya akan diproses oleh Satreskrim,” tegas Bangkit.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok dari dalam Lapas Madiun.

“(Sabu-sabu) ini dari teman saya inisial M dari Lapas Madiun. Saya nunggu perintah dari yang di sana (lapas),” terang Bibit salah satu pelaku.(fad/Sam)

Baca juga :