Tempat Hiburan dan Karaoke Wajib Tutup, Wali Kota Keluarkan Instruksi di Bulan Ramadan

Tempat hiburan dan karaoke di Kota Mojokerto diwajibkan tutup total selama Ramadan. Larangan itu menjadi salah satu instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Ika Puspitasari dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban (trantib) selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut seusai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 188.55/3/417.101.3/2022 tertanggal 25 Maret itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, TNI-Polri, serta ormas keagamaan. Terdapat 13 butir instruksi yang harus dijalankan selama Ramadan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto Moch Imron, sepanjang PPKM Kota Mojokerto masih berada di level 1, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tidak ada pembatasan. Namun pengurus tempat ibadah atau takmir masjid harus tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap jamaah.

”Jadi, kalau PPKM naik ke level 2, maka akan diberlakukan sesuai dengan di Inmendagri,” bebernya.

Selain itu dalam butir tersebut juga disebutkan aktivitas perekonomian juga tetap berjalan normal selama Ramadan.

Hanya saja, saat berjualan sebelum waktu berbuka, pengelola diminta memasang penutup.

Dia juga menjelaskan jika dalam surat edaran tersebut juga memint agar tempat hiburan, penyelenggara karaoke, panti pijat, permainan biliar, hingga pertunjukan live music harus menghentikan kegiatan selama sebulan penuh selama Ramadan. ”Semua (tempat hiburan) wajib tutup,” tegasnya.

Instruksi Walikota, lanjut Imron juga pengaturan batas waktu juga diberlakukan pada jam tayang bioskop yang diperbolehkan membuka teater mulai pukul 19.30 sampai dengan pukul 23.00. Demikian dengan kegiatan tadarus yang yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar yang dibatasi maksimal pukul 22.00.

Imron menambahkan, pihaknya menyebut telah menyampaikan semua instruksi wali kota kepada masing-masing instansi maupun pengelola usaha yang terkait. Jika terjadi peggaran, Kalau terjadi pelanggaran, sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

”Nanti Satpol PP dan TNI-Polri akan melakukan pemantauan rutin selama Ramadan, yang melanggar tentunya akan mendapatkan saknsi sesuai aturan,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :