Satpol PP Padang Stiker Warning Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadhan.

Melalui sosial hingga penempelan stiker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mewanti-wanti tempat hiburan malam di Kota Mojokerto agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan. Jika nekat, akan ada sanksi tegas selain pencabutan izin, Pemda setempat bakal menutup tempat hiburan tersebut.

Pemasangan stiker di setiap tempat hiburan malam dilakukan pada Kamis (31/03/2022) malam. Hal ini sebagai bentuk sosialisasi tetang adanya Intruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di wilayah Kota Mojokerto.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, pemasangan stiker ini sekaligus sebagai sosialisasi terhadap semua tempat hiburan malam agar tutup selama bulan suci Ramadhan.

“Malam ini kita memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, dimana selama bulan Ramadan tidak dibolehkan beroperasi sama sekali,” katanya.

Fudi menjelaskan, penempelan stiker ini dilakukan tak hanya di tempat hiburan malam saja, ada 50 sasaran yang didatangi petugas. Diantaranya tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, diskotik, live musik, serta tempat biliard.

“Jika nantinya ada yang melanggar atau kedapatan beroperasi, akan kita tindak tegas. Sanksinya mulai dari penyegelan (penutupan) sampai pencabutan izin tentunya,” ujarnya.

Menurut Fudi, kebijakan ini dibakal mulai diterapkan sejak awal Ramadan. Guna memastikan tidak adanya pengusaha tempat hiburan malam yang bandel kata Fudi, petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari.

“Harus sudah tutup di awal Ramadan. Kami akan cek, datangi satu persatu ke sana (tempat hiburan malam). Jika ada yang melanggar, langsung kita periksa dan ditindaklanjuti,” bebernya.

Sedangkan untuk warung makan dan pedagang kaki lima, lanjut Fudi, masih bisa beroperasi meski di siang hari. Asalkan, pemilik warung menutup sebagian tempat usahanya dengan kain atau selambu. Hal itu untuk menghormati warga yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

“Kalau warung makan boleh, asal ditutup tidak terbuka seperti biasanya. Kita juga harus saling menghormati bagi yang berpuasa dan yang tidak,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :