Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Mojokerto, yakni Achmad Muhlis (52) akhirnya divonis Majelis Hakim PN Mojokerto hukuman 13 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar.
Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Selasa (12/4/2022) dengan Ketua Majelis Hakim Ardiyani.
“Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkapnya dalam persidangan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Dan melakukan pencabulan kepada empat satriwati lainnya, mirisnya lagi, perbuatan ini dilakukan di lingkungan pesantren.
Atas perbuatannya, masjelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. “Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 bulan,” terang Majelis Hakim.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.(tim/sma)
Baca juga :