Menjelang lebaran Polresta Mojokerto menetapkan satu perempuan asal Kabupaten Jombang sebagai pelaku penjual telur busuk. Sebanyak 2,498 ton telur busuk ini rencananya akan diedarkan ke Mojokerto.
Pelaku adalah M (49) warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Saat ini polisi tengah menelusuri jejaring peredaran telur busuk tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penetapan satu tersangka kasus peredaran telur busuk di wilayah hukum Polresta Mojokerto setelah petugas mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat. Terlebih dalam dua alat bukti tersebut terdapat catatan pembukuan, yang diketahui tersangka sudah 2 kali mengedarkan telur busuk dari CV Linggo Joyo Farm Jombang.
“M ini membeli telur busuk itu dibeli dari salah satu perusahaan penetas ayam di wilayah Jombang, lalu kemudian di jual ke Mojokerto,” ungkapnya.
Dalam satu truk berisikan telur busuk atau tak layak, M membelinya dengan harga Rp27.478.000 atau jika di jabarkan total ada sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton.
Kemudian, lanjut Rifiq M menjual telur busuk atau kadaluarsa itu dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, ia mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual perkilogram.
“Dari hasil pemeriksaan dari Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kira kroscek alibinya, namun untuk uji materinya bukan dalam proses penyidikan namun di persidangan,” ucap Rofiq.
Rofiq mengaku memang sementara ini pihaknya belum bisa mengantongi alat bukti dugaan keterlibatan CV Linggo Joyo Farm terkait dengan kasus ini.
“Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih cari alat bukti, keterangan-keterangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ada 2-3 transaksi sama, yang katanya untuk ternak tapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia, ya kita tindak,” kata Rofiq.
M sendiri, lanjut Rofiq akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar.
Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
“Ketika Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar,” tandasnya.(tim/sam)
Baca juga :