Razia Benda Terlarang di Lapas Mojokerto, Petugas Temukan Handphone dan Sajam Rakitan

Petugas gabungan Lapas IIB Mojokerto kembali melakukan razia barang terlarang di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Petugas menggeledah satu persatu ruangan untuk menemukan benda-benda mencurigakan yang diduga sengaja disembunyikan warga binaan.

Hasilnya dari sejumlah blok di lapas IIB Mojokerto petugas kembali menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak diperkenankan untuk disimpan dan dimiliki warga binaan.

Diantaranya, pisau modifikasi dari sendok, gunting, handphone rakitan, pecahan kaca, kartu remi, alat tato, dan sejumlah kayu balok.

Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, razia gabungan yang digelar bersama TNI/Polri ini bertujuan pada Jumat (22/04/2022) ini untuk menjaga situasi Lapas yang tengah overload agar tetap aman, tertib dan kondusif saat bulan suci Ramadan.

“Selain untuk menjaga ketertiban lapas, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58,” ungkapnya, Sabtu (23/04/2022).

Dia berujar, dalam razia kali ini petugas kembali mendapatkan sejumlah barang terlarang seperti senjata tajam jenis gunting, dan pisau modifikasi. Tak hanya itu, korek api, sendok, alat tato, handphone rakitan, kayu balik, dan kartu remi berhasil diamankan.

“Barang-barang yang kita sita ini merupakan benda yang dilarang ada di dalam Lapas. Pisau modifikasi ini dapat digunakan untuk menganggu dan melakukan pemerasan sesama penghuni,” ujarnya.

Dedy menegaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan menyimpan pisau, akan diberi sanksi teguran, sedangkan pemilik handphone akan diberi sanksi hukuman disiplin.

“Kita akan cari dan periksa pemilik handphone. Jika dari pemeriksaan sudah terbukti, maka akan kita sanksi tutupan sunyi (sel isolasi),” tandasnya.

Baca juga :