Nekat Korupsi, Perangkat Desa Wanita di Mojokerto Divonis Hukuman Penjara

Kasus korupsi di Mojokerto yang melibatkan perangkat desa wanita kini sudah masuk tahap vonis di pengadilan. Yakni, Kaur Pemerintahan Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, terdakwa bernama Suryawati yang divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/4/2022) dengan hukuman 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan.

Selain itu, Suryawati yang merupakan Koordinator Kelompok Penerima Program simpan Pinjam (PNPM) ini juga dibebani untuk membayar uang kerugian negara Rp 64.5 juta.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sememtara vonis terhadap Suryawati ini lebih ringan 2 tajun dari tuntutan JPU, yakni terdakwa dituntut 6 tahun 2 bulan dan didenda Rp 250 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Berita Lanjutan : Ini Modus Korupsi yang dilakukan Suryawati hingga Dapatkan Uang Berlimpah….

Baca juga :