Seperti diketahui, kasus Suryawati ini sebelumnya diungkap oleh Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2017-2018.
Saat itu, Dalam PNPM-MPd Bidang Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tersebut, Desa Sumberwuluh mendapatkan realisasi pinjaman dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebesar Rp1.347.500.000 yang bersumber dari APBN tahun 2014.
Dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian negara sebesar Rp845 juta dari program tersebut.
Ternyata modusnya, setelah pencairan dana bergulir dari UPK Kecamatan Dawarblandong dan setelah petugas pergi, tersangka yang merupakan Kasi Pemerintahan yang juga Koordinator Kelompok PKK melakukan penarikan kembali terhadap dana tersebut.
Uang hasil penarikan sebesar Rp870 juta tersebut diberikan kepada saudara R yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh, (yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto dalam kasus berbeda).
Nah, pelaku Suryawati menikmati uang senilai Rp94 juta, karena sebelum sudah ada kesepakatan dengan Kepala Desa. Hal inilah yang menyeretnya ke kasus hukum.(tim/sma)