Transaksi Sabu dan Ganja di Mojokerto Pria Ini Diamankan Polisi.

 

Anggota satnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang ada di Dusun/Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Satu paket sabu dan dua paket ganja diamankan dari tangan pelaku yang diketahui bernama Ihwan Sutono Supriadi Als Iwan warga Wonokromo Tengah Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas pada Jum’at (20/05/2022) saat itu pelaku diduga akan melakukan transaksi disebuah rumah yang ada di Dusun/Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Kita buntuti pelaku setelah mendengar adanya transaksi narkoba lantaran gerakan-geriknya mencurigakan, hingga akhirnya kita grebeg,” terangnya.

Hasil dari pengerebekan tersbut, petugas mendapati sabu sabu siap edar. Bukan hanya itu petugas juga turut mengamankan dua paket ganja yang siap edar.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat kita amankan, kita dapati sabu dan dua paket ganja yang disimpan dalam lipatan kertas,”tambahnya.

Dia berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari dua orang yang berbeda. Barang haram sabu dia dapat Daris eoramg yang ada dalam tahanan kemudian ganja didapat dari seseorang berinisial D yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini , pelaku yang merupakan seorang pengedar ini tengah diamankan di Polres Mojokarto beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 112 atau 114 KUHP tentang peredaran narkoba dan terancam dengan hukuman maksimal diatas tiga tahun penjara.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :