Ratusan Miras Diamankan Polresta Mojokerto, Dijual di Warung Kopi Hingga Facebook.

 

Sebanyak 583 botol miras ilegal dengan berbagai merek berhasil disita Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, Ratusan botol miras ilegal ini disita dari 28 titik yang yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Diantaranya ada Kranggan, Prajuritkulon dan Magersari kemudian di wilayah utara sungai yakni Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dab Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan, ratusan botol berisikan miras ilegal ini diamankan dalam Operasi Pekat denga bertujuan memberantas peredaran Minol ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Dalam oprasi yang dilakukan selama 12 hari muali 23 Mei-03 Juni setidaknya petugas berhasil mengamankan 38 tersangka pemilik Minol ilegal. “Mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT,” ungkapnya Selasa (7/6/2022)

Dia merincikan, selama oprasi pekat berlangsung petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 583 botol Minol atau setara dengan 662,22 liter Minol. “Paling banyak Minol ilegal yang disita ada  jenis arak Jawa dalam kemasan 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 mililiter,” jelasnya.

Dia berujar, dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka penjual minuman keras ilegal ini, rata rata, arak tradisional yang dipasok dari sejumlah daerah itu diedarkan di warung-warung kopi kawasan Kota/ Kabupaten Mojokerto dengan sasaran muda mudi.

“Minol tradisional jenis arak jawa ini umumnya untuk campuran kopi paling banyak diedarkan di warung-warung kopi dan dari pengakuan tersangka menjual kopi dicampur arak lebih laku,” terangnya.

Selain itu, peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Mojokerto ini kerap dijumpai dengan cara mengedarkan melalu media sosial atau di jual melalui media sosial Facebook.

“Motif, mereka rata rata karena ekonomi lantaran tersangka tergiur keuntungan cukup banyak,” bebernya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar Minol ilegal dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ancaman kurungan maksimal dua bulan. Dan atau Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 ancaman kurungan maksimal tiga bulan.

“Sanksi Tindak Pidana Ringan (Ripiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk barang bukti Minol nantinya akan dimusnahkan,” tandasnya.

Baca juga :