Tambang di Mojokerto Resahkan Warga, Polisi Pantau Galian C Berkedok Reklamasi.

Keberadaan tambang galian C yang berlokasi di Dusun Arjosari, Desa randuharjo, Kecamatan Pungging, yang diduga ilegal menjadi sorotan. Selain meresahkan warga sekitar, dampak lain dalam adanya galian tersebut yakni merusak lingkungan sekitar lokasi.

Untuk itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa tengah memantau keberadaan galian C di Dusun Arjosari, Desa randuharjo, Kecamatan Pungging, yang diduga ilegal yang diketahui telah berlangsung sekitar sebulan terakhir.

SW salah seorang toko masyarakat mengatakan, sejak adanya tambang galian C di desanya membuat akses jalan rusak. Terlebih galian yang sudah satu bulan lebih beroperasi ini tengah diresahkan masyarakat.

”Warga sini banyak yang ngeluh akses jalan desa di sekitar lokasi jadi rusak sejak ada galian itu. Apalagi tahun depan katanya mau dibangun akses jalan tembus Desa Curahmojo ikut program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD),” ungkapnya.

Dia berujar, sejak adanya galian tersebut, warga setempat belum bisa bertindak banyak. Lantaran, mereka mempertimbangkan sejumlah pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi secara utuh dari pengelola galian. Terlebih, disinyalir galian sirtu yang dikelola Ridho alias Jepang tersebut belum mengantongi izin operasi alias ilegal.

”Dugaannya seperti itu, ilegal. Soalnya belum ada izin atau koordinasi ke desa dan warga,” katanya.

Agar bisa beroperasi, pihak pengelola galian pun bersiasat. Yakni berdalih tanah hasil tambang tersebut untuk mereklamasi lahan warga setempat agar kembali bisa dikelola dan ditanami kembali. Sebab, sejauh ini sejumlah lahan milik warga kurang subur alias tandus.

”Awalnya mereka bilang bisa buat reklamasi biar lahan warga bisa ditanami lagi, tapi hasilnya seperti ini malahan,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi mengatakan, sejak mendapatkan aduan dan keresahan masyarakat pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan keberadaan galian C yang disebut meresahkan warga sekitar.

“Iya kemarin sudah kita datangi ke lokasi bersama perangkat desa untuk memastikan,” terangnya saat dihubungi Maja FM, Selasa (07/06/2022).

Tidak menutup kemungkinan, aktivitas pertambangan sirtu yang diduga ilegal itu bakal ditutup. Hanya saja, pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan tersebut.

”Kami koordinasikan ini dengan polres. Sembari menunggu hasil dan langkah selanjutnya seperti apa, ini kami lakukan pemantauan secara berkala di lokasi,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :