Soal Sampah Liar di Mojokerto, DLH Bakal Terjunkan TRC

Minimnya tempat pembuangan sementara (TPS) di Kabupaten Mojokerto dinilai memicu banyaknya aksi pembuangan sampah liar, mulai dari bahu jalan hingga di aliran sungai.

Seperti yang terpantau di Jalan Raya Desa Bicak, Kecamatan Trowulan. Selain menimbulkan bau tak sedap dan pemandangan yang kumuh, sampah rumah tangga yang dibuang begitu saja ditepi jalan itu juga meluber sampai ke jalan raya bahkan sampai menggangu aliran air yang mengalir ke area persawahan.

Fenomena tempat sampah dadakan ini juga sering di jumpai di sejumlah daerah di Mojokerto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim reaksi cepat (TRC) guna membersihkan tumpukan sampah di lokasi.

Dia juga tak menampik jika masih banyak tempat pembuangan sampah liar di wilayah dengan 18 kecamatan ini. Terlebih, di titik lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Bahkan, minimnya TPS di penjuru Kabupaten Mojokerto juga disebut sebagai pemicu banyakannya titik pembuangan sampah liar di Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan data yang ada, DLH Kabupaten Mojokerto mencatat, dari 18 Kecamatan yang ada baru terdapat 14 TPS 3R (reduce, reuse, recycle) yang tersebar di 14 kecamatan. Masing-masing satu TPS 3R setiap kecamatan. Salah satunya TPS 3R di Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro

“Dan 14 TPS itu dibangun DPUPR Kabuaten Mojokerto dari dana alokasi khusus (DAK). Itu pun yang aktif cuma tujuh. Karena baru itu yang ada kelompok swadaya masyarakat (KSM) untuk mengelola TPS itu,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya bakal getol mensosialisasikan Pasal 37 dan 38 Perda Kabupaten Mojokerto No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah ke setiap desa. Sebab, dalam aturan tersebut masing-masing desa bertanggung jawab mengelola dan mengawasi sampah di wilayahnya.

“Akan kita surati untuk disosialisasikan. Tujuannya nanti supaya desa menggunakan sumber dayanya, seperti TKD, untuk TPS dan nanti itu jadi aset desa,”tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :