Polres Mojokerto Kota membongkar praktek prostitusi online melalui media sosial. Hal ini terungkap saat razia gabungan di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.
Polisi mengamankan tiga pasangan bukan suami-istri dI dalam kamar, satu diantaranya terlibat prostitusi online dengan tarif Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan, praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.
Kata Umam, pasangan yang diamankan saat berada di dalam satu kamar yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.
Selain itu, petugas juga mengamankan MN (30) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Ketiga pasangan bukan Pasutri tersebut akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara dari pasangan Open BO, yakni US (24), petugas mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, Handphone dan tisu bekas pakai. “Mereka kita jerat Tipiring Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum,” terangnya
Kepada Polisi, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri psostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022, dan uangnya digunakan untuk biaya dua anaknya.
Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.(tim/sma)
Baca juga :