Desak Polisi lakukan Visum Et Psikiatri Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Mojokerto.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto mulai masuk dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini sudah ada tiga korban.

Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum korban pencabulan yang juga Ketua LPBH NU Kabupaten Mojokerto Ansorul Huda, saat dikonfirmasi ia mengatakan sejak dilaporkan pada bulan yang lalu sudah ada tiga korban yang telah menjadi korban pencabulan dan semuanya merupakan anak di bawa umur berjenis kelamin laki-laki.

“Sudah tiga anak yang sudah kita tampung menjadi korban, kita menduga masih ada korban lain yang manjadi korbannya,” ungkapnya.

Pada Senin (27/06/2022) siang pihaknya bersama keluarga kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto untuk menanyakan perkembangan pencabulan yang menimpah para korban.

Lantaran, ia dan pihak keluarga menyebut proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian berjalan di tempat. Untuk itu pihaknya mendesak beberapa hal dalam kasus ini.

Meski, saat ini status kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh guru ngaji ini telah masuk dalam penyelidikan.

“Tadi hasilnya masih belum ada, karena kita belum ketemu oleh penyidiknya, kita datang kembali kali ini tidak lain karena ada beberapa hal yang kita desak, polisi bukan hanya melakukan pemeriksaan atau penyelidikan secara visum et repertum atau visum fisik kepada korban, tapi juga visum et psikiatri,” ungkapnya.

Sebab, dalam pencabulan ini korbannya merupakan seorang laki-laki yang kemugkinan besar tidak berbekas. Untuk itu desakan juga kita minta agar pihak kepolisian juga melakukan visum et psikiatri supaya bisa memperkuat bukti penyelidikan.

“Dengan adanya visum et psikiatri ini minimal bisa memperkuat bukti kasus pencabulan, kalau seandainya tidak diterapkan dan hanya mengandalkan visum et repertum atau visum fisik kalau tidak terbukti ya bisa lolos,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga meminta dan mendesak agar pihak kepolisian melakukan tracing terhadap adanya korban lain yang diduga masih ada.

“Karena tak menutup kemugkinan, korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial D ini lebih dari tiga. Sebab ada diantara korban ini yang bercerita sudah satu tahun menjadi korban,” tegasnya.

Sebelumnya, orang tua korban dugaan tindak asusila di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto melaporkan guru mengaji ustad D ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.

Laporan itu dilakukan pada bulan lalu, tepatnya 28 Mei 2022 dengan nomor laporan TBL/B/156/V/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.(fad/sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :