Pria Ini Diringkus Polisi Setelah Tawarkan Jasa Threesome di Mojokerto

Terdakwa Imam (dok)

Seorang pemuda bernama Imam diringkus polisi, karena ketahuan membuka jasa prostitusi online dengan menawarkan paket threesome di Kota Mojokerto. Dalam satu kencan pelaku mematok harga 1,5 juta.

Pria asal Jombang ini diamankan polisi di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto saat melakukan praktik threesome. Dalam aksinya pelaku menjajakan paket threesome di media soal dengan cara mengaku sebagai istri dari seorang perempuan yang dijualnya dan siap melayani laki-laki hidung belang.

AKP Rizki Santoso Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pengungkapan prostitusi online dengan menawarkan paket threesome diketahui pertama kali oleh tim cyber crime Polresta Mojokerto, setelah mengetahui adanya hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pengerebekan.

“Kasus ini mirip dengan yang diungkap pada bulan empat lalu. Bedanya, pelaku yang ini berpura-pura menjadi pasangan suami-istri, lalu kemudian dijajakan di sosmed,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap kali kencan pelaku memasang tarif Rp 1,8 juta dan membawa seorang wanita yang masih berusia 23 yang diketahui wanita asal Kediri.

“Dijual Rp 1,8 juta untuk sekali main. Dalam setiap masin, pelaku mendapatkan keuntungan 300 ribu rupiah,” jelasnya.

Dia berujar, perbuatan pelaku yang menawarkan jasa parkir prostitusi online dengan menawarkan paket threesome di Kota Mojokerto bukalah yang pertama, melainkan sudah ke dua kalinya.

“Ini kedua kalinya pelaku melakukan transaksi, sebelumnya pada awal Maret lalu, tersangka sudah melakukan transaksi threesome di wilayah Kabupaten Tulungagung

Sementara itu, Imam, (32) tersangka kasus prostitusi online dengan menawarkan paket threesome mengaku, nekat melakukan transaksi prostitusi menyimpang itu karena rasa penasaran.

“Memang si ceweknya sendiri ini seperti ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran,” ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, ia mengikuti group-group di media sosial yang memang secara bebas menyediakan informasi layanan prostitusi. Bahkan, ada kode-kode tertentu dalam menjajakan transaksi itu diantaranya dengan cara memposting dengan kalimat ‘cari partner’

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :