Satlantas Polresta Mojokerto akhirnya menyerahkan berkas perkara Ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto kecelakaan maut di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Dusun Sukodono, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang mengakibatkan kecelakaan maut hingga merenggut 16 korban meninggal.
Tersangka Ade Firmansyah (29) mengaku bersalah menyebabkan kecelakaan maut hingga merenggut 16 korban meninggal. Hal itu diutarakan ketika penyidik melaksanakan proses P21 tahap II kasus kecelakaan maut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (13/7/2022) kemarin.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya yang menyebabkan fatalitas kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka-luka.
“Saya menyesal saya minta maaf saya merasa bersalah,” ucap Ade di Kejari Kota Mojokerto.
Dihadapan Kasi Pidum Kota Mojokerto, Ferdi Ferdian Dwirantama tersangka Ade mengaku bersalah terkait kecelakaan bus di jalan tol Mojokerto. Saat itu, tersangka mengemudikan bus tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat dia mengambil alih bus, dirinya mengaku menyesal melihat sopir utama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga Gadeng Watu, Kecamatan Menganti, Gresik lelap di bagasi bus.
“Pada saat itu (Sopir Utama) istirahat dibagasi tidak saya bangunkan, saya tutup bagasi saya yang bawa bus, sudah berkali-kali mengemudikan bus,” ucap tersangka Ade. Dia juga mengaku sebelum kecelakaan sempat minum dua botol minuman beralkohol di kawasan Malioboro.
Sementara itu, Kanitlaka Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Lukman Basoni menjelaskan mengajukan berkas perkara P21 tahap II kecelakaan di Jalan Tol Mojokerto atas nama tersangka Ade Firmansyah beserta barang bukti ke Kejari Kota Mojokerto.
Sebelumnya, penyidik Satlantas Polres Mojokerto Kota menerima surat P21 bahwa berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, pada 5 Juli.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sehingga hari ini kami menyerahkan beserta barang bukti dan resmi telah diterima oleh pihak Kejaksaan Kota Mojokerto,” tegasnya, Kamis (14/07/2022).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah perkara tahap dua kasus kecelakaan maut di Tol Mojokerto yang menyebabkan 16 orang meninggal dinyatakan lengkap.
Usai pelimpahan ini, melompat langsung melakukan tersingkir terhadap tersangka untuk 21 hari ke depan. Dia menyebut, terdapat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejari Kota Mojokerto Hadiman dalam menangani kasus-kasus kecelakaan yang menelan korban hingga 16 orang ini.
Selain itu, pertanyaan juga akan mempertanyakan perkara ini untuk sampai ke persidangan dalam waktu satu hari ke depan.
Ali menyebutkan, pasal yang didakwakan pasal primer 311 ayat 5, kedua primer pasal 311 ayat 4, subsider pasal 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu angkutan jalan.
“Kita menciptakan juga, dengan ancaman 12 tahun. Karena ancaman di atas lima tahun maka kita langsung melakukan penahanan ini,” tutupnya.(fad/Sam)
Baca juga :