Terima Kunjungan Pertamina, Wali Kota Mojokerto Usulkan MPP Gajah Mada Jadi Lokus Sosialisasi Pendaftaran BBM Bersubsidi

Kota Mojokerto menjadi salah satu daerah di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara yang sudah memulai pendaftaran penyaluran BBM bersubsidi. Baik melalui website subsiditepat.mypertamina.id, ataupun aplikasi MyPertamina.

Menurut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, hal tersebut sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada bisa dimanfaatkan untuk menjadi tempat sosialisasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Ning Ita, sapaaan akrab walikota, saat menerima kunjungan dari Wakil Ketua Umum Bidang Migas Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim Tri Prakoso, Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jatim Balinus Jauhari, serta Sales Area Manager Surabaya PT Pertamina Patra Niaga Jatim Bali dan Nusa Tenggara Addieb Arselan pada Jumat (15/7/2022). “Sosialisasi untuk pendaftaran BBM bersubsidi bisa dilakukan di MPP Gajah Mada, karena setiap hari banyak warga yang datang untuk mendapat pelayanan di MPP,” katanya.

Dalam pertemua, Ning Ita mempersilahkan PT Pertamina untuk melakukan sosialisasi tentang pendaftaran secara online untuk mendapatkan BBM bersubsidi bagi warga Kota Mojokerto. “Pada prinsipnya kami mendukung program dari pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Addieb Arselan menyampaikan bahwa pendaftaran untuk BBM bersubsidi di Kota Mojokerto sudah dimulai sejak 11 Juli 2022. “Sejak Senin kemarin kami sudah membuka help desk di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diantaranya di By Pass dan di SPBU Bhayangkara,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk saat ini pendaftaran berlaku untuk kendaraan roda empat. “Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran antara lain foto KTP, foto diri, foto STNK, foto kendaraan. Setelah melakukan pendaftaran akan dilakukan verifikasi, dan apabila memang berhak akan mendapatkan QR Code yang selanjutnya bisa dicetak dan ditempel di kendaraan masing-masing-masing,” kata Addieb.

Selain kendaraan pribadi, beberapa jenis kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Antara lain, yaitu kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda >6), mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran.(tim/sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :