Lagi Polisi Razia Balap Liar di Mojokerto, Puluhan Motor diamankan

Lagi, aksi balap liar di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto di Razia oleh Polisi. Hasilnya sebanyak 25 motor bersama pemilik diamankan.

Razia yang dilakukan pada Minggu (24/7/2022) dini hari ini bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya pada Sabtu (25/06/2022) dini hari petugas juga telah melakukan razia dan berhasil mengamankan sebanyak 85 motor.

Untuk membuat efek jerah, berbagai upaya telah diterapkan oleh pihak kepolisian. Diantaranya mereka yang terjaring razia, dihukum menuntun sepeda motornya menuju pos lalulintas yang ada di Bypass Mojokerto.

Tak peduli seberapa jauh lokasi mereka terjaring razia, mereka tetap harus berjalan menuntun motornya di tengah gelap malam. Bahkan motor para juga ditahan dan dikenakan sanksi tilang.

Namun upaya tersebut seakan tidak membuat jerah para pemuda yang melakukan ajang balap liar di Mojokerto.

Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Yulie Khrisna mengatakan, razia balap liar yang dilakukan kali ini tidak lain atas laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas balap liar di malam hari.

Terlebih, saat belap.liar berlangsung, tak jarang meraka juga menutup jalan umum dan menggangu para penguna jalan lain dan membahayakan.

“Sudah berkali-kali kami lakukan razia di Jalan RA Basuni, Sooko, namun masih banyak sepeda motor yang berhasil kami amankan karena diduga akan digunakan untuk balap liar. Razia dilakukan karena banyak masyarakat yang melaporkan ada aktifitas balap liar yang sangat menggangu masyarakat di sekitar jalan RA Basuni,” ungkapnya, Minggu (24/07/2022).

Dia berujar, dalam razia kali ini petugas berhasil mengamankan 25 kendaraan bermotor yang diduga akan melakukan ajang balap liar.

“Motor-motor yang terjaring razia langsung langsung kita amankan di Polres Mojokerto untuk mendapatkan sangsi tilang beserta pemilik kendaraan,”terangnya.

Dalam memberikan efek jerah, sepeda motor yang terjaring akan ditahan di Polres Mojokerto selama satu bulan, sementara untuk para pemilik kendaraan yang diketahui masih dibawah umur akan dipanggilkan orang tuanya.

“Motor baru bisa diambil sebulan kemudian sebagai bentuk efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor. Selain itu untuk pemilik kendaraan yang masih dibawah umur, kami akan memanggil kedua orang tuanya untuk diberikan bimbingan agar berhati-hati dalam mendidik anaknya,” tandasnya.(fad/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :