Perkosa Keponakan di Mojokerto hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

ilustrasi : Kasus Pencabulan

Polres Mojokerto Kota kini memburu pelaku yang memperkosa keponakaannya hingga hamil. Pelaku diketahui berinisial AR (38), seorang duda asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku sudah dua kali mangkir ketika dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur hingga hamil.”Korban melahirkan dan usianya di bawah umur,” ungkapnya.

Kata Rizki, selama ini korban tinggal serumah dengan pamannya tersebut, sedangkan orang tua korban bekerja di Surabaya. Dan kejadiannya sekitar 10 bulan lalum saat pamannya sedang mabuk.

Akibat perbuatannya, AR bakal dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tim/sma)

Guru Ngaji TPQ yang Cabuli Tiga Muridnya di Mojokerto Diamankan Polisi.

Baca juga :