Enam Partai Parlemen Baru di Mojokerto Masih Harus Lalui Verifikasi.

Menjelang parlemen tahun 2024 ada enam partai politik baru di Kabupaten Mojokerto yang siap diverifikasi KPU untuk bisa bersaing.

Enam parpol baru itu, yakni, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Namun, keenam parpol newbie itu harus menjalani dua kali proses verifikasi sebelum disahkan sebagai peserta pemilu. Keenamnya siap diteliti administrasi dan keberadaanya sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 nanti.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, saat ini terdapat 21 parpol di Kabupaten Mojokerto yang telah terkonfirmasi.

Meski demikian, masih akan ada beberapa partai politik baru yang berpotensi akan ikut parlemen tahun 2024.

’’Yang sudah terkonfirmasi totalnya ada 21 parpol di Kabupaten Mojokerto. Enam diantaranya adalah partai baru, 9 partai parlemen dan 6 partai nonparlemen hasil pemilu 2019,”ungkapnya, Sabtu (30/07/2022).

Meski begitu, enam parpol tersebut belum bisa dipastikan lolos sebagai peserta pemilu. Pihak PU masih harus meneliti dan memvalidasi eksistensinya terhitung mulai 2 Agustus nanti.

Bahkan, proses verifikasi enam parpol ini dirasa yang cukup berat. Dimana, mereka harus menjalani penelitian baik secara administratif maupun faktual.

Terlebih akan ada keanggotaan, kepengurusan hingga domisili kantor sebagai basis utama aktivitas kepartaian.

Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, proses verifikasi faktual menggunakan metode krejcie morgan. Di mana, akan ada 285 sampling anggota di masing-masing partai yang akan dicek keabsahannya.

Jika dirasa kurang dari target yang ditetapkan, maka KPUD siap memberikan berita acara Tidak memenuhi Syarat (TMS) sebagai pertimbangan penetapan parpol oleh KPU RI.

’’Namun nanti kami tetap akan memberikan waktu bagi parpol untuk memperbaiki persyaratan baik saat verifikasi administrasi (vermin) maupun verifikasi faktual (verfak)”tandasnya.(fad,/Sam)

Baca juga :