Selama 7 Bulan, 60 Orang Tewas Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

Kasus kecelakaan di wilayah Hukum Polresta Mojokerto terus menjadi atensi pihak kepolisian. Sejak awal bulan hingga kini tercatat sudah ada 60 orang meninggal di jalanan.

Berdasarkan data yang didapat dari pihak kepolisian, sejak Januari hingga Juli 2022 tercatat ada 221 kasus kecelakaan dengan korban jiwa 60 orang 271 korban mengalami luka ringan, 20 korban luka berat. Sementara kerugian material akibat seluruh kejadian mencapai Rp 355 juta.

Lebih lagi, dari 221 kecelakaan yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mojokerto banyak didominasi kecelakaan yang dialami oleh laki-laki. Jumlahnya yakni sebanyak 363 orang. Sedangkan, perempuan hanya 175 orang.

Pihak kepolisian menyebut, sebagian besar kasus kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua. Terdapat sejumlah faktor yang memicu kecelakaan.

Kanitlaka Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Lukman Basoni mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan adanya kecelakaan. Mulai dari masih adanya kesadaran masyarakat dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalulintas, hingga humen eror.

“Namun yang utama itu, paling banyak karena human error dan tidak patuh aturan lalu lintas,” ungkapnya, Selasa (02/08/2022).

Terlebih, masih banyak masyarakat yang menyepelekan peraturan saat berkendara. Mulai dari perilaku berkendara dengan melawan arus atau menerobos lampu merah kerap menjadi faktor pemicu kecelakaan.

Selain itu, masih banyaknya pengendara yang tidak mengenakan helm meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan.

Untuk itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi dan melakukan tindakan sesuai dengan undang-undang dalam menekan angka kecelakaan. Terlebih di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Upaya dalam menekan angka kecelakaan terus kita galakkan, salah satunya sosialisasi kepada pelajar tidak lain untuk menekan angka kecelakaan,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :