Abel Arya pria berusia (20) menusuk rekan kerjanya di area perkebunan Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Motif penusukan tersbut lantaran pelaku kesal kerap di suruh-suruh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (02/08/2022) sore, saat itu korban Minarto (36) warga Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dan pelaku Abel Arya (20) warga Dusun Ploso, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tengah berkerja bersama.
Namun saat akan kerja usia sekitar pukul 16.00 WIB.tiba-tiba pelaku menusuk korban dengan badik beberapa kali ke arah korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit Sumber Glagah karena mengalami luka serius pada punggung atas, punggung tengah dan paha sebelah kiri.
Kapolsek Gondang, AKP Saiful Isro, menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula pada Hari Senin (01/08/2022) saat keduanya sama sama bekerja di ladang milik Pudjoe. Namun selama bekerja pelaku kerap disuruh oleh korban dan pernah dipukul korban hingga memar di kepalanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan korban ini merasa kesal karena kerap disuruh-suruh oleh korban dan merasa menjadi seorang babu alias pembantu.
“Pelaku ini kesal karena saat bekerja bersama sering kali dishuruh oleh korban, seperti membeli rokok, dan pelaku merasa bahwa seakan – akan seperti buruh atau babu dari korban,”ungkapnya, Rabu (04/08/2022)
Sebelum penusukan berlangsung, pelaku sempat marah dan menunjukkan luka pada bagian kepalanya kepada korban akibat dipukul korban peda hari sebelumnya.
Namun, usai ditunjukkan luka memar akibat pukulan yang dilakukan, korban malah kembali melakukan pemukulan pada bagian kepalanya. Hingga akhirnya, puncak dari kemarahan pelaku dilampiaskan pada Selasa (02/08/2022) sore dengan cara membabi-buta pelaku dengan sebilah bedik yang dibawa oleh pelaku dari rumahnya.
“Sekitar jam 16.00 WIB korban ini langsung pulang mengambil badik, lalu kembali ke tempat kerja dan langsung menusuk korban,”terangnya.
Perkelahian antar keduanya pun tak bisa dihindarkan hingga pelaku menusukkan badik beberapa kali ke arah korban hingga mengenai punggung atas, punggung tengah dan paha sebelah kiri.
“Korban sempat membalas dengan cara melemparkan sebuah cangkul ke arah pelaku dan mengenai kepala bagian belakang pelaku,”tegasnya.
Sementara itu, sejumlah rekan korban yang mengetahui hal itu lantas melerai keduanya hingga pelaku melarikan diri sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Usai mendapatkan laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Dlanggu,” tegasnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (03/08/2022) dini hari saat kembali kerumah kakaknya di Kecamatan Gondang dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian milik korban dan sebilah badik yang digunakan untuk menusuk korban.
“Pelaku sudah kita amankan dan kitabjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancamannya diantara tiga tahun penjara,”tandasnya.(fad/Sam)
Baca juga :