Realisasi DAK Fisik dan Dana Desa di Pemda Lingkup KPPN Mojokerto per 31 Juli 2022

MOJOKERTO – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto yang menaungi tiga wilayah pemerintahan daerah, yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang bertugas menyalurkan anggaran dari pusat ke daerah. Diantaranya Dana Desa, Dana Bos, DAK Fisik dan beberapa alokasi anggaran lainnya.

Pada tahun 2022, pagu Dana Desa di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 253.872.807.000,-, dan realisasi penyaluran per 31 Juli 2022 mencapai Rp. 167.769.786.080,- atau 66,08% dari pagu.

Sedangkan pagu Dana Desa di Kabupaten Jombang sebesar Rp.293.111.955.000,- dan realisasi penyaluran per 31 Juli 2022 mencapai Rp.177.770.502.600,- atau 60,65% dari pagu.

Salah satu tugas KPA Penyaluran DAK Fisik Dan Dana adalah menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa yang dilakukan setiap bulan selama 12 bulan/ 1 tahun melalui penyusunan Rencana Penarikaan Dana Bulanan dan Rencana Penarikan Dana Harian.

Berikut Realisasi DAK Fisik, Dana Desa dan Dana BOS di Pemda Lingkup KPPN Mojokerto per 31 Juli 2022

1. Kota Mojokerto

2. Kabupaten Mojokerto

3. Kabupaten Jombang

(Advetorial – KPPN Mojokerto)