Seorang pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto diamankan polisi karena kedapatan nyambi jadi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu.
Pegawai berinisial ES ini ditangkap di saat bekerja di kantor Dispprapar Kota di Jalan Bhayangkara MOJOKERTO sekitar pukul 07.00. Dari tangan pelaku. Polisi mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu.
AKP Edi Purwo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, kasus yang melibatkan pegawai disporapar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Tersangka ES merupakan pegawai tenaga haria. Lepas (THL). Dia ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Dan ES diduga memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar.
Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(tim/sma)
Baca juga :