Setelaj melalui pembahasan yang cukup panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto selama empat hari, 9 – 12 September 2022. Akhirnya, Fraksi-fraksi di tubuh DPRD Kota Mojokerto menyepakati besaran anggaran Perubahan APBD (PAPBD) 2022 yang termaktub dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Dalam rapat paripurna Dewan dengan agenda ‘Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (13/9/2022). Juru bicara Banggar Ery Purwanti menyampaikan, Rincian rancangan P-APBD 2022 yang ditelah disepakati, yakni Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 805,274 miliar, diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 861,460 miliar atau bertambah 7 persen.
Kara Ery, pendapatan Daerah itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kenaikan dari semula Rp 219,139 miliar menjadi Rp 223,913 miliar atau naik 2 persen. Pos yang menopang Pendapatan Daerah antara lain Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Lain-lain PAD yang sah.
“Kemudian Pendapatan Transfer, semula dianggarkan sebesar Rp 586,154 miliar diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 637,547 miliar atau naik 9 persen. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah,” paparnya.
Sedangkan dari pos Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 1,96 trilyun, setelah perubahan naik menjadi Rp1, 196 trilyun. “Dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah maka terjadi selisih defisit, yang semula sebesar minur Rp 291,506 miliar, setelah perubahan menjadi minus Rp 335,250 miliar,” ulas Ery Purwanti.
Sementara dari sisi Pembiayaan Daerah, didapat penerimaan pembiayaan daerah yang semula direncanakan Rp 297,992 miliar, mengalami kenaikan menjadi Rp 376,597 miliar, meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang semula dianggarkan Rp 196,159 miliar, setelah perubahan bertambah sebesar Rp 78,605 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp 274,764 miliar atau naik sebesar Rp 40 persen. Kemudian Pinjaman Daerah, dianggarkan tetap sebesar Rp 101, 782 miliar.
Atas kondisi itu, DPRD menelurkan 8 butir rekomendasi. Diantaranya mengenai pemulihan ekonomi masyarakat, Alokasi anggaran di seluruh OPD harus direncanakan secara tepat, Penerapan prinsip pengelolaan benlanja daerah berbasis kinerja (performance based), Bansos harus tepat sasaran, Penyelesaian BPRS, Rencana investasi jangka pendek dari BLUD harus jelas,Dan yang terkahir mengenai program dan proyek tahun ini harus selesai tepat waktu.(tim/ADV)