Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi di tempat yang berbeda. Dari tangan para tersangka, petugas mendapatkan barang bukti beberapa paket sabu siap edar hingga uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dua pengedar narkoba yang diamankan tersebut merupakan hasil ungkap dari dua kasus berbeda. Dengan tersangka Suharmoko (35) warga Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Miftaqul Muafiq (23) alias Kepek, 23, warga Dusun Plumpung, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pertama ; Satreskoba berhasil menangkap Suharmoko (35) di rumahnya di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 2.300.000.
Tersangka Suharmoko ditangkap pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 22.22 WIB. Dan saat ini, polisi masih memburu pemasokknya berinisial HS (60) yang sudah dinyatakan buron atau DPO
Kedua : Satreskoba berhasil menangkap Miftaqul Muafiq (23) di kos-kosannya Dusun Sonosari, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto dengan barang bukti seberat 2,68 gram yang dikemas dalam 6 plastik klip, masing-masingnya dengan berat 0,20 gram, satu plastik lainnya 1,68 gram.
Tersangka Miftaqul Muafiq warga Dusun Plumpung, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap pada Jumat (23/9) sekitar pukul 04.51 WIB. Dan saat ini, polisi masih memburu pemasokknya berinisial A (27) yang sudah dinyatakan buron atau DPO
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut melanggar 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar(tim/sma)
Baca juga :